KASUS ANEH DI TANGERANG
Disclaimer: Tulisan ini tidak mewakili kepentingan suatu pihak manapun, hanya opini subyektif seorang M. Ramdhan yang kebetulan tergelitik dengan kasus aneh yang terjadi di wilayah Tangerang, tepatnya di perairan pesisir utara, Desa Kohod.
Gambar 1. Salah satu pagar Laut di utara desa Kohod, Kab. Tangerang
Pagar laut yang terbuat dari bambu, terbentang sepanjang 30,16 Km di laut jawa yang berada di sebelah utara Kab. Tangerang (CNN, 2025). Sungguh menakjubkan, panjangnya hampir sama dengan Monas menuju Stasiun Depok. Kalau di darat, orang yang mau membuat pagar sepanjang itu pastilah disebut aneh atau orang kaya kurang kerjaan. Tapi ini di laut, orang kaya macam apa yang mau berinvestasi membuat pagar sepanjang itu?? Jawabannya, orang kaya berani dan punya channel ke jantung penguasa negeri ini.
Bayangkan, jika kasus ini tidak mencuat ke publik. Untuk blok pagar laut yang diatas desa Kohod, Kab Tangerang (Gambar 1). Pagar yang panjangnya sekitar 5 Km. dengan jarak tegak lurus dari garis pantai sekitar 1 Km. Didalamnya sudah ada kapling-kapling yang memiliki sertipikat HGB dari negara (Youtube ATR/BPN, 2025). Ada sekitar 400 Ha lahan timbul yang bisa muncul bila pagar laut itu di diamkan saja dalam waktu 10 tahun kedepan (dengan asumsi asupan sedimentasi yang tinggi dan konstan dari daratan ke laut). 400 Ha itu kalau dijual dengan harga per meter persegi 4,5 juta (sesuai NJOP harga tanah di Tangerang tahun 2024), akan bernilai sama dengan 18 Trilyun Rupiah (1 hektar = 10.000 m2). Apalagi jika sudah matang menjadi perumahan elite, harganya bisa meningkat menjadi 30 juta rupiah per m2. Ajegile, kagak kebeli sama orang kita mah bang......
Aparat pemerintah sampai saat tulisan ini dipublish, masih belum satu suara. TNI-AL sudah bergerak untuk membongkar pagar laut itu. Tapi pihak KKP masih mau menyelikidi siapa pemilik pagar laut tersebut (Tempo, 2025). ATR-BPN melalui menterinya sudah mengakui keberadaan HGB di persil laut dan mengumumkan nama-nama pemiliknya, tapi juga masih akan berkoordinasi dengan BIG perihal historis garis pantai yang akan menjustifikasi keberadaan HGB yang ada. Di lapangan, pagar laut nya tetap berdiri sambil mencicil kumpulan sedimen-sedimen yang keluar dari muara sungai Cisadane.
Aku mah apa atuh, hanya buih-buih masyarakat yg tidak berguna bagi oligarki dan penguasa saat ini. Tidak bisa memberikan solusi riil. Hanya bisa berharap ada keadilan bagi masyarakat kecil. Mungkin mereka tidak bisa dipajaki atau menyumbang untuk pembangunan jalan/jembatan. Jadi pemerintah lebih memilih membesarkan pihak swasta yang lebih memberikan intensif lebih bagi pembangunan. Masyarakat kecil harus sadar, darimana pemerintah mendapatkan dana Bansos untuk dibagikan, menutupi anggaran makan bergizi gratis, membangun IKN, membangun jalan tol, menggaji ASN-TNI-Polri. Sebagian besar diperoleh dari pajak, dan negara butuh objek pajak yang patuh dan gemuk-gemuk. Sadarlah sesadar-sadarnya, negara ini selama 79 tahun merdeka, belum berhasil mendidik warga negaranya untuk sadar kebersihan lingkungan, buang sampah masih sembarangan.
Buat yang sudah kaya, bila harta anda diperoleh dengan cara yang halal dan bersih. Hiduplah dengan tenang dan senang di negeri yang loh jinawai ini. Anda ada karena adanya kaum papa. dan kaum papa di Indonesia adalah sebaik-baiknya kaum papa. Ikhlas akan ke papa an mereka. Sungguh, saya pernah mewawancarai pembuat garam di utara Pati, Jawa Tengah. Mereka tidak mengeluh harus bekerja keras berpanas-panasan demi membuat garam yang dijualnya tidak seberapa. Karena hidup bagi mereka bukanlah sesuatu yang abadi, hanya persinggahan sementara saja.
Buat pemerintah pusat maupun daerah, cobalah konsisten dengan peraturan yang ada. Kalau memang di laut tidak boleh ada sertifikat tanah, cabutlah semua sertifikat itu. Kalau ada peraturan bahwa di sempadan pantai tidak boleh dibangun, tertibkanlah yang sudah ada, jagalah yang sudah sesuai dengan peruntukannya, jangan sampai milik umum dikuasai oleh privat. Kelolalah sumberdaya air, bumi dan angkasa di Indonesia ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai perintah UUD 1945.
Komentar
Posting Komentar